ADART



  ANGGARAN DASAR

IKATAN MAHASISWA KETANGGUNGAN SELATAN

 (IMKS)



MUKODDIMAH




BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM,

Dengan Rahmat Allah yang Maha Esa, bahwa sesuai dengan kodratnya pelajar dan mahasiswa merupakan potensi yang sangat besar untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita bangsa dan negara Indonesia.
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan penyalur secara kongkret dan terarah sehingga dapat menampung dan membina kreativitas secara kekeluargaan menuju kesempurnaan pendidikan. Oleh karena itu perlu adanya pelajar/mahasiswa yang bersatu agar dapat melaksanakan tugasnya sebagai mahasiswa. Di samping itu untuk mewujudkan pengabdian kepada masyarakat, membangun bangsa dan negara dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat.





BAB I

NAMA, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN


Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Ketanggungan Selatan, yang kemudian disingkat IMKS.

Pasal 2
Waktu
IMKS didirikan di Semarang pada tanggal 9 Maret 2016 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Kedudukan
IMKS berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

BAB II

BENTUK, AZAS DAN SIFAT


Pasal 4
Bentuk
IMKS berbentuk organisasi kemahasiswaan

Pasal 5
Azas
IMKS ber-azaskan Pancasila dan UUD 1945.


Pasal 6
Sifat

IMKS bersifat keterpelajaran, kekeluargaan, kemasyarakatan dan mandiri.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
Maksud
IMKS memiliki maksud sebagai berikut:
  1. Membangun kesadaran sebagai mahasiswa yang turut bertanggung jawab terhadap kemajuan daerah.
  2. Menumbuhkan rasa persahabatan dan kekeluargaan mahasiswa Ketanggungan Selatan.
  3. Menjalin kerjasama antar mahasiswa dalam memberikan kontribusi dan pelayanan sosial terhadap masyarakat.
  4. Membantu upaya pemerintah pusat maupun daerah dalam program pembangunan masyarakat.
  5. Melaksanakan segala usaha dan aktifitas yang tidak bertentangan dengan azas, sifat dan tujuan organisasi.

Pasal 8
Tujuan
Organisasi ini bertujuan :
  1. Menghimpun dan membina pelajar dan mahasiswa dalam wadah organisasi IMKS.
  2. Terciptanya jalinan persahabatan antar sesama mahasiswa yang kuat dalam upaya membina dan memajukan masyarakat.
  3. Mempersiapkan kader-kader intelektual, yang bertanggung jawab dan berperan dalam kemajuan pembangunan daerah.
  4. Meningkatkan dan mempererat rasa kekeluargaan dalam menuju kedewasaan berfikir.
  5. Menjalin keselarasan hubungan atau pelayanan terhadap masyarakat secara aktif melalui kegitan yang terarah dan kreatif dalam pelaksanaan pengamalan ilmu.
  6. Ikut berperan serta secara aktif dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita Bangsa dan Negara Indonesia.

BAB IV
LAMBANG

Pasal 9

Lambang Ikatan Mahasiswa Ketanggungan Selatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Kepengurusan
1.    Kepengurusan IMKS terdiri dari:
a.    Dewan Pelindung
b.    Dewan Penasehat
c.    Dewan Pembina
d.   Ketua & Wakil Ketua
e.    Sekretaris & Wakil Sekretaris
f.     Bendahara & Wakil Bendahara
g.    Departemen-Departemen
2.    Hal-hal lain mengenai struktur dan pengurus organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 11

Masa Jabatan
1.    Masa jabatan Dewan Penasehat dan Dewan Pembina tidak ditentukan
  1. Masa Jabatan Pengurus IMKS adalah satu tahun dalam satu periode

BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 12
Anggota IMKS terdiri dari:
  1. Anggota biasa
  2. Anggota kehormatan
  3. Anggota luar biasa


BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 13
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 14
  1. Musyawarah Biasa, yang diadakan 1 tahun sekali dalam satu periode
  2. Musyawarah Luar Biasa, yang diadakan apabila dianggap perlu oleh Dewan Pembina
  3. Rapat Kerja (Raker)
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan IMKS Bersumber dari :
1.        Iuaran anggota biasa.
2.        Sumbangan yang tidak mengikat
3.        Usaha-usaha yang sah tidak mengikat
4.        Subsidi pemerintah daerah (jika ada)

BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
Peraturan Dasar IMKS hanya dapat diubah oleh Musyawarah Luar Biasa (MLB) dengan dukungan minimal 2/3 suara dari jumlah peserta yang sah.
Pasal 17
  1. IMKS hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Musyawarah Luar Biasa
  2. Apabila IMKS dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada organisasi yang sehaluan atau ke badan wakaf.





BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Dasar lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IMKS.
  2. Anggarn Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di          :
Hari / Tanggal         :
Waktu                     :
Description: Description: E:\IMKS\DESAIN\logo IMKS PNG.pngDescription: Description: E:\IMKS\DESAIN\logo IMKS PNG.png

Entri yang Diunggulkan

KONFLIK URUT SEWU